Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Penyidik KPK Bawa Koper usai Geledah Kantor Ditjen Pajak 
Advertisement . Scroll to see content

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:05:00 WIB
Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Lima orang itu langsung ditahan di Rutan Cabang KPK sejak Minggu (11/1/2026), di antaranya: 

1. Dwi Budi (DWB) - Kepala KPP Madya Jakarta Utara

2. Agus Syaifudin (AGS) - Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara

3. Askob Bahtiar (ASB) - Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) - Konsultan Pajak

5. Edy Yulianto - Staf PT Wanatiara Persada

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut