Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, KPK Bawa 3 Koper dari Ruangan Anak Buah Nusron Wahid
Terlihat tiga mobil berwarna hitam yang membawa rombongan petugas KPK meninggalkan Gedung Kementerian ATR/BPN. Hasil penggeledahan tersebut kemudian dibawa ke Kantor KPK untuk kepentingan pengusutan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kemudian, Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Editor: Rizky Agustian