Geledah Kantor Pengacara Penyuap Aspidum Kejati DKI, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK menduga Alvin Suherman selaku kuasa hukum pengusaha Sendy Perico, telah membantu kliennya memberi suap kepada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto.
Sendy melalui Alvin memberi Agus duit suap sebesar Rp200 juta agar tuntutan dalam perkara penipuan dapat dikurangi satu tahun. Atas perbuatan tersebut KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya Alvin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad