Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Geledah Rumah Ratna Sarumpaet, Polisi Sita Laptop dan Kartu ATM

Jumat, 05 Oktober 2018 - 02:49:00 WIB
Geledah Rumah Ratna Sarumpaet, Polisi Sita Laptop dan Kartu ATM
Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) dini hari. (Foto: iNews.id/Irfan Maruf). (Foto insert: Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

Ratna digelandang ke rumahnya seusai diperiksa di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 00.15 WIB. Sebelumnya aktivis sosial itu ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/10/2018) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Ketika keluar dari ruang penyidikan, Ratna hanya memberikan keterangan singkat ke media. Saat ditanya akan dibawa ke mana, Ratna mengaku hendak dibawa pulang. ”Mau ke rumah,” katanya. Ditanya untuk apa dibawa pulang, Ratna menjawab pendek. ”Digeledah,” ujar Ratna.

Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengatakan, penggeledahan untuk mencari tambahan barang bukti. "Kami geledah rumahnya untuk cari tambahan barang bukti terkait kebohongan dia," kata Jerry, Jumat (5/10/2018).

Seperti diketahui, Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kebohongan yang dilakukannya. Polisi menjerat Ratna dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

”Disangkakan atas pelanggaran Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut