Gerindra Desak Bersih-Bersih Lingkaran Dekat Prabowo: Pastikan Tak Ada lagi Duri dalam Daging
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo.
Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, hingga pengusaha. Dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, perwira yang bertugas di Lemdiklat Polri.
Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Editor: Reza Fajri