Geruduk Kemendikdasmen, Roy Suryo cs Sempat Tak Diperbolehkan Masuk

Hingga akhirnya, Roy berbicara agar dirinya masuk sendiri. Tak berselang lama, Roy kembali dan menyampaikan bahwa Rismon, Tifa dan kuasa hukumnya Jahmada Girsang diperbolehkan masuk.
Sebelumnya, Roy Suryo mendesak Kemendikdasmen mencabut surat keterangan (SK) kelulusan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Dia pun membawa salinan surat keterangan yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di Insearch, Sydney, Aurtralia tertanggal 6 Agustus 2019.
"Ya, yang jelas ini saja, surat keterangan ini menurut banyak pakar hukum juga ini tidak sah. Satu, ini harusnya berwujud surat keputusan, menimbang, dan seterusnya. (Padahal) ini hanya surat keterangan dan kita mau tanya dasarnya surat keterangan," kata Roy.
Editor: Reza Fajri