Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Golkar Akan Berikan Bantuan Hukum untuk Azis Syamsuddin

Minggu, 26 September 2021 - 00:27:00 WIB
Golkar Akan Berikan Bantuan Hukum untuk Azis Syamsuddin
Ketua Mahkamah Partai Golkar, Adies Kadir menjelaskan Golkar akan memberikan bantuan hukum terhadap Azis Syamsuddin. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum terhadap Azis Syamsuddin untuk menghadapi kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bantuan hukum tersebut, yakni berupa pendampingan advokat.

"Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader," kata Ketua Mahkamah Partai Golkar, Adies Kadir di Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Namun demikian, hingga kini Golkar belum menerima surat pengajuan permohonan bantuan dari Azis Syamsuddin.

"Secara resmi untuk meminta sebagai kuasa hukum dalam penanganan kasus belum, jadi belum, kita masih tahap koordinasi," kata dia.

Adies menjelaskan, Azis Syamsuddin memang sempat berkomunikasi dengan Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM (Bakumham) Golkar, Supriansa, sebelum ditangkap dan ditahan oleh KPK. Namun, Adies mengaku tidak mengetahui lebih detil soal koordinasi antara Azis Syamsuddin dengan Supriansa.

"Jadi kalau koordinasi beberapa minggu yang lalu, yang bersangkutan sudah berkoodinasi dengan Ketua Bakumham Pak Supri nanti kalau masih mau tanya koordinasi sepeti apa silakan dengan ketua bakumham yang koordinasi langsung dengan beliau," katanya.

Adies memastikan akan tetap mengamati dan mengawal proses hukum Azis Syamsuddin di KPK, meskipun nantinya Wakil Ketua DPR tersebut sudah menunjuk serta memilih kuasa hukumnya sendiri.

"Jika kader Partai Golkar yang bersangkutan ternyata telah menunjuk penasehat hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukumnya, maka Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya," ucap dia.

Lebih lanjut, kata Adies, Partai Golkar selalu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kader yang mendapatkan permasalahan hukum untuk lebih berkonsentrasi menghadapi permasalahannya. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

"Oleh karenanya Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," katanya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Azis diduga telah menyuap oknum penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya yang merupakan seorang Pengacara, Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp4 miliar.

Uang suap itu diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado di KPK. Azis dan Aliza diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. 

Atas perbuatan Azis menyuap Stepanus Robin, ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut