Gratifikasi Tiket Asian Games Menyebar hingga Level Dirjen
Selasa, 04 September 2018 - 18:31:00 WIB
"Waktu maksimal 30 hari kerja, nanti KPK akan melakukan analisis apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara," kata Febri.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, sejumlah pejabat meminta tiket Asian Games kepada panitia penyelenggara. “Kami terima laporan ada pejabat minta tiket ke panitia. Dan ada BUMN yang borong tiket untuk diberikan kepada para pejabat itu,” kata Agus kepada iNews.id di Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Kendati demikian, Agus enggan mengungkapkan kasus itu lebih perinci. Menurut dia, saat ini KPK masih mendalami dan menyusuri kebenaran laporan tersebut. “KPK sedang mendalami laporan,” kata Agus.
Editor: Zen Teguh