Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Aceh dkk Sepakati Commitment Fee 10 Persen dari Dana Otsus

Kamis, 05 Juli 2018 - 23:10:00 WIB
Gubernur Aceh dkk Sepakati Commitment Fee 10 Persen dari Dana Otsus
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan total commitment fee untuk tersangka Irwandi Yusuf dkk sebesar 10 persen dari ‎Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018. Commitment fee tersebut disepakati bersama tersangka Ahmadi dan sejumlah pejabat.

J‎uru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengalokasian dan penyaluran DOKA 2018 itu berasal dari APBN 2018 sebesar Rp8,029 triliun. KPK mendapat informasi bahwa pada ‎April 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh telah mengumumkan dan membuka lelang 1.635 paket senilai Rp2,134 trilliun sebagai proyek otonomi khusus (otsus) kabupaten/kota.

Menurut Febri, KPK menduga total 10 persen fee dari keseluruhan nilai DOKA 2018 disepakati untuk para pejabat tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Termasuk commitment fee untuk tersangka penerima suap Gubernur Aceh sekaligus Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf dan tersangka pemberi suap‎ Bupati Bener Meriah Ahmadi.

"Dugaan fee 10 persen dari alokasi dana DOKA terus kami dalami. Diduga 8 persen untuk sejumlah pejabat di tingkat provinsi dan 2 persen di kabupaten. Identifikasi juga sudah kami dapatkan mulai dari pertemuan-pertemuan dan pembicaraan fee sejak awal," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Jika dikalkulasi, nilai 10 persen dari Rp8,029 triliun adalah sebesar Rp802,9 miliar. Kalau dihitung dari angka Rp2,134 trilliun untuk 1.635 paket yang ditender pada April 2018, maka nilai 10 persen adalah sebesar Rp213,4 miliar.

Febri mengatakan, dalam kasus dugaan suap ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal (swasta sekaligus ajudan pribadi Irwandi), dan T Syaiful Bahri (swasta) sebagai tersangka penerima suap dari tersangka pemberi Ahmadi. Dari temuan KPK, keseluruhan uang Rp1,5 miliar sudah diberikan Ahmadi ke Irwandi, termasuk yang terakhir Rp500 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/7/2018).

KPK mempersilakan Irwandi dan Ahmadi membantah melakukan dugaan korupsi dalam delik suap-menyuap. Tapi akan lebih bagi para tersangka dan pihak yang diperiksa nantinya terbuka dan memberikan keterangan yang benar. Dalam transaksi suap tersebut KPK menemukan penggunaan sandi '1 meter'.

"Sebelumnya KPK telah mengidentifikasi penggunaan kode "1 meter" terkait dengan transaksi yang terjadi," katanya.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini mengatakan, Irwandi, Hendri, Ahmadi, dan Syaiful sudah dijebloskan ‎ke rumah tahanan (rutan) berbeda pada Kamis (5/7/2018). Irwandi ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di bawah gedung penunjang pada Gedung Merah Putih KPK. Hendri di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Ahmadi di Rutan Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur. Syaiful di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Penahanan untuk para tersangka berlaku untuk 20 hari pertama," ungkapnya.

Dia menambahkan, dirinya mendapat informasi dari penyidik bahwa ada satu tersangka yang menyampaikan ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Hanya saja untuk nama tersangka belum bisa disampaikan karena tersangka tersebut belum mengajukan atau menyampaikan surat permohonan resmi ke KPK. Yang jelas bagi KPK keinginan ini adalah langka positif.

"Yang ingin saya sampaikan adalah selama proses pemeriksaan mulai kesadaran dan sikap kooperatif dari salah satu tersangka. Jadi kami harap nanti semuanya juga seperti itu, untuk membuka seterang-terangnya," ujarnya.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut