Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Dinasti Politik dan Ijazah Palsu Jokowi Tak Diterima, Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti

Kamis, 25 April 2024 - 19:54:00 WIB
Gugatan Dinasti Politik dan Ijazah Palsu Jokowi Tak Diterima, Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi, Otto Hasibuan mengatakan dua gugatan tidak mempunyai bukti. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan dinasti politik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ijazah palsu juga tidak diterima karena tak mempunyai dasar hukum.

Gugatan tersebut diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara serta Eggy Sudjana dkk. Gugatan dinasti politik dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT dan dinasti politik 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.

"Gugatan-gugatan itu tidak mendasar dan gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima. Jadi itu satu membuktikan bahwa persoalan dinasti politik itu sebenernya tidak pernah terbukti di PTUN," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi, Otto Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Kedua gugatan yang dihadapkan kepada Jokowi terbukti tidak benar. Dia mengatakan Jokowi tidak akan menggugat balik mereka. 

"Jangan lagi ada orang-orang yang menuduh adanya dinasti politik jangan ada yang menuduh Pak Jokowi miliki ijazah palsu. Semuanya telah terbukti tidak benar," tuturnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut