Gugatan Evi Novida Dikabulkan PTUN, DKPP Tunggu Sikap Jokowi
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020," tulis PTUN dalam SIPP yang dilihat iNews.id di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Hari Anak Nasional, Jokowi: 70 Juta Anak Indonesia Merasakan Dampak Pandemi Covid-19
Selain itu PTUN juga memerintahkan presiden merehabilitasi nama baik penggugat. Selanjutnya memerintahkan presiden mengembalikan posisi Evi Novida Ginting sebagai komisioner KPU periode 2017-2022.
"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara," tulis PTUN.
Mahfud MD: Presiden Jokowi Siapkan Inpres Percepatan Pembangunan Papua
Editor: Djibril Muhammad