Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antikorupsi, Pimpinan MK, MPR dan KPK Kumpul di UI
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Ijazah Gibran Kandas, MK Tegaskan Denny Indrayana cs Tak Punya Legal Standing

Selasa, 06 Oktober 2026 - 22:33:00 WIB
Gugatan Ijazah Gibran Kandas, MK Tegaskan Denny Indrayana cs Tak Punya Legal Standing
Penggugat ijazah Gibran di MK, Denny Indrayana cs. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ucap Adies.

Adies menjelaskan, fakta yang ditemukan Mahkamah terkait tidak adanya dokumen penyetaraan ijazah tersebut menjadi kewenangan lembaga yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 untuk menindaklanjutinya.

"Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut