Gugatan Ijazah Gibran Kandas, MK Tegaskan Denny Indrayana cs Tak Punya Legal Standing
Selasa, 06 Oktober 2026 - 22:33:00 WIB
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ucap Adies.
Adies menjelaskan, fakta yang ditemukan Mahkamah terkait tidak adanya dokumen penyetaraan ijazah tersebut menjadi kewenangan lembaga yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 untuk menindaklanjutinya.
"Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian