Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antikorupsi, Pimpinan MK, MPR dan KPK Kumpul di UI
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Ijazah Gibran Kandas, MK Tegaskan Denny Indrayana cs Tak Punya Legal Standing

Selasa, 06 Oktober 2026 - 22:33:00 WIB
Gugatan Ijazah Gibran Kandas, MK Tegaskan Denny Indrayana cs Tak Punya Legal Standing
Penggugat ijazah Gibran di MK, Denny Indrayana cs. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

"Sedangkan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.

Dengan demikian, Mahkamah menegaskan 12 pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.

"Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," sambungnya.

Kendati demikian, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.

Sementara itu, Hakim MK Adies Kadir menegaskan Mahkamah tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon dalam petitum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut