Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak di PN Surakarta, Penggugat: Pengadilan Tak Berani Terima

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:29:00 WIB
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak di PN Surakarta, Penggugat: Pengadilan Tak Berani Terima
Penggugat ijazah Jokowi di PN Surakarta, Muhammad Taufiq di Rakyat Bersuara, Rabu (16/7/2025). (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

"Banding dong," tuturnya. 

Sebelumnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Putu Gde Hariadi, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari seluruh tergugat, yakni Jokowi, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Putusan sela menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara dugaan ijazah Jokowi. 

Dengan demikian, gugatan Jokowi dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut dinyatakan gugur di tingkat pertama.

"Di dalam putusan sela itu, Pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut. Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu," ujar Humas PN Solo Aris Gunawan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut