Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Punya Kewenangan Mengadili
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Penggugat Siap Banding: Ini Bukan Kiamat!

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:22:00 WIB
Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Penggugat Siap Banding: Ini Bukan Kiamat!
Gedung Pengadilan Negeri Surakarta atau Solo yang menangani perkara gugatan ijazah Jokowi. (Foto: MPI/Vitriana)
Advertisement . Scroll to see content

Putusan sela menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara dugaan ijazah Jokowi. Dengan demikian, gugatan Jokow dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut dinyatakan gugur di tingkat pertama.

"Di dalam putusan sela itu, Pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut. Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu," ujar Humas PN Solo Aris Gunawan.

Dia menambahkan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019, kasus seperti ini sepenuhnya berada di ranah PTUN.

Meski perkara gugur di tingkat PN, peluang hukum masih terbuka. Pihak penggugat diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding.

"Kalau banding, berkasnya dikirim ke Pengadilan Tinggi. Nanti Pengadilan Tinggi yang memeriksa, apakah pendapatnya sama dengan putusan PN Solo, atau ada pendapat lain," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut