Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Punya Kewenangan Mengadili
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Penggugat Siap Banding: Ini Bukan Kiamat!

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:22:00 WIB
Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Penggugat Siap Banding: Ini Bukan Kiamat!
Gedung Pengadilan Negeri Surakarta atau Solo yang menangani perkara gugatan ijazah Jokowi. (Foto: MPI/Vitriana)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menilai objek sengketa bukan perkara perdata biasa, melainkan menyangkut lembaga negara. Oleh karena itu, menurutnya, yang berwenang menangani adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM adalah lembaga pemerintahan, sehingga objek yang disengketakan adalah sengketa pemerintah," kata Irpan.

Menurutnya, pihaknya akan menunggu langkah hukum dari pihak penggugat apakah melanjutkan ke banding atau tidak. Jika banding, pihaknya akan menunggu keputusan dari banding tersebut.

"Jika dalam putusan banding hakim pengadilan tingkat banding berpendapat lain, misal pada akhirnya membatalkan putusan pengadilan negeri yang telah mengabulkan eksepsi para tergugat, konsekuensinya hakim pengadilan tinggi yang memeriksa perkara tingkat banding akan memerintahkan kepada PN Solo untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara lebih lanjut," ujar Irpan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut