Gugatan Kasus Ijazah Palsu Jokowi di PN Sleman Gugur, Pertimbangan Hakim Sengketa Informasi
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini. Salah satunya merujuk dalil gugatan yang dikaitkan dengan petitum yang lebih tepat diajukan di Komisi Informasi Publik (KIP) atau ke PTUN.
“Dalil yang diajukan berkaitan dengan masalah sengketa informasi. Lebih tepat diajukan lewat KIP. Jika para pihak tidak setuju dengan putusan ini bisa mengajukan banding,” katanya.
Sementara itu, Komardin sebagai pengugat akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Dia memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak putusan sela ini dibacakan.
“Saya akan banding ke Pengadilan Tinggi,” katanya.
Komardin berasumsi, PN Sleman salah dalam mengartikan gugatan yang diajukan. Dia berpandangan ada perbuatan melawan hukum yang semestinya bisa diadili di PN Sleman.
Editor: Kurnia Illahi