Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional ke MK Dinilai Penting

Jumat, 15 April 2022 - 03:42:00 WIB
Gugatan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional ke MK Dinilai Penting
FH UGM Yogyakarta bekerja sama dengan Imparsial menggelar diskusi terkait UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN, Kamis (14/4/2022). (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Herlambang yang juga pakar Hak Asasi Manusia (HAM) menganggap UU PSDN sebagai menu pesta fasisme. Adapun menu menurutnya mensubordinasi hak-hak warga negara. Elit tidak punya imajinasi negara ke depan, yang menghormati HAM.  "Dan UU PSDN ini akan melanggengkan militeristisme," katanya.

Dosen FH UGM lainnya Rikardo Simarmata menilai UU PSDN tidak menggunakan rule of law yang baik. Selain itu, kewenangan aturan sumber daya alam untuk kepentingan pertahanan dan perang ini konsepnya tidak kuat. 

"Selain karena dasar hukumnya yang tidak kuat juga karena landasan fundamentalnya juga bermasalah," kata Rikardo.

Lebih lanjut, Dosen FH UGM Jaka Triyana mempertanyakan postur dan jenis kelaminnya UU PSDN.

"Dibuat untuk apa, bentuknya seperti apa. Setelah putusan MK keluar, penting untuk mengadvokasi dan menindaklanjuti agenda advokasi setelah ini," tutup Jaka.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut