Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Guru Besar Hukum Tata Negara Akan Kaji Pertimbangan Hakim jika Putusan MK Tak Adil

Senin, 22 April 2024 - 07:57:00 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara Akan Kaji Pertimbangan Hakim jika Putusan MK Tak Adil
Guru Besar Hukum Tata Negara dari Unpad, Profesor Susi Dwi Harijanti. (Foto: UNPAD)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan perguruan tinggi akan melakukan perannya sebagai lembaga ilmiah dan lembaga pendidikan. Sedangkan masyarakat sipil akan melakukan peran sesuai fungsinya. 

Perguruan tinggi dan komunitas masyarakat sipil memiliki komitmen bersama bahwa gerakan moral tidak berhenti saat putusan MK dikeluarkan. 

"Silakan MK memberi putusan itu, tetapi kami tetap mengkritisi dan melakukan eksaminasi atas putusan itu dan terus melakukan edukasi publik,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut