Guru Ekstrakurikuler Cabuli 7 Anak Laki-Laki di Sekolah
“(Profesinya) menjadi sarana kontak menyalurkan hasrat atau fantasi dan penyimpangan seksualnya kepada tujuh anak korban yang berumur 6-15 tahun,” ujar Argo.
Dari pengakuannya, pelaku mencabuli para korban selama 8 tahun. Mereka dibujuk dengan diberikan uang, minuman keras, rokok, kopi, hingga akses internet. Para korban juga diancam jika tak melayani hawa nafsunya.
“Diancam tidak diikutkan dalam kegiatan-kegiatan sekolah yang melibatkan tersangka,” kata Argo.
Argo mengatakan, PS melakukan aksinya di lingkungan sekolah seperti ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan rumah dinas penjaga sekolah. Dia juga merekam aksinya dengan menggunakan kamera ponsel. Kemudian, rekaman perbuatan biadab itu diunggah pelaku ke media sosial seperti WhatApp dan Twitter dengan nama akun @PelXXX dan @KonXXX yang berisi komunitas pedofil sekitar 350 akun.
Penangkapan dilakukan berkat kerja sama dengan The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE). “Akun tersangka di-suspend oleh platform & ditangkap oleh sistem aplikasi The National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) Cybertipline. Kemudian dilaporkan ke Siber Bareskrim Polri,” tutur Argo.
Atas perbuatannya, PS dijerat pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar,” kata Argo Yuwono.
Editor: Ahmad Islamy Jamil