Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Berawal Kesaksian Terpidana
Advertisement . Scroll to see content

Gus Miftah Diduga Terima Rp100 Juta terkait Kasus Korupsi DJKA, KPK bakal Dalami

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:00:00 WIB
Gus Miftah Diduga Terima Rp100 Juta terkait Kasus Korupsi DJKA, KPK bakal Dalami
Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah (foto: @gusmiftah/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

"Nah ini motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya ya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa gitu ya," ujarnya. 

Dakwaan Sudewo

Sudewo didakwa menerima gratifikasi berupa uang lebih dari Rp2 miliar. Selain itu Sudewo diduga menerima gratifikasi dalam bentuk keris Nogososro dan perbaikan jalan di depan rumah Sudewo.

Jaksa dari KPK mengatakan, penerimaan itu berkaitan dengan jabatan Sudewo saat menjadi anggota Komisi V DPR.

“Menerima uang seluruhnya berjumlah Rp2.340.000.000 dan barang berupa sebilah keris Nogososro dengan nilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumah terdakwa dengan nilai Rp50 juta,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).

Sementara itu, nama Gus Miftah muncul ketika salah seorang saksi yang juga merupakan terpidana dalam perkara korupsi proyek jalur rel ganda memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, saksi tersebut mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah. Keterangan itu menjadi fakta baru yang sebelumnya belum pernah terungkap dalam persidangan.

Menanggapi kesaksian tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan akan melaporkan penemuan itu kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai fakta yang terungkap selama persidangan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut