Hadang Bullying dengan Community Involvement
Seperti tertuang dalam teori aktivitas rutin milik Cohen dan Felson (1979). Dalam teori tersebut dinyatakan kejahatan terjadi karena
adanya pertemuan tiga unsur utama dalam ruang dan waktu yang sama, yaitu pelaku yang termotivasi, target yang sesuai, serta ketiadaan
pengamanan yang memadai.
Pengamanan dalam hal ini tidak semata-mata berorientasi pada keberadaan alat seperti CCTV atau visibilitas aparat penegak hukum
seperti polisi.
Dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban, masyarakat pun bisa bertindak sebagai agen pengaman. Semisal dalam kasus bullying, masyarakat bisa bertindak sigap dengan melerai atau melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi peristiwa bullying yang diketahui.
Untuk melakukan hal ini tentu saja dibutuhkan pembekalan yang memadai. Oleh karena itu, ke depannya diperlukan upaya mengasah keterampilan dan pengetahuan masyarakat melalui diskusi atau program-program edukasi mengenai penanganan bullying.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara triangle agency ini, diharapkan mata rantai kasus bullying di sekolah pada akhirnnya bisa
terputus.
Editor: Anton Suhartono