Hadapi Radikalisme, Polri Dituntut Inovatif Kembangkan SDM
"Untuk itu, proses deradikalisasi harus menargetkan keempat unsur di atas," ucapnya.
Dia merekomendasikan, sejumlah langkah yang perlu dilakukan dalam menghadapi situasi tersebut:
1. Pemerintah perlu segera merancang agenda optimalisasi pencegahan radikalisme di institusi pendidikan, baik formal, non formal dan informal, dengan muatan pendidikan yang bhineka, terbuka dan toleran serta berorientasi pada penguatan ideologi Pancasila dan UUD 1945.
2. BNPT dan Kemendikbud perlu menjadi aktor utama dalam pencegahan arus intoleransi dan radikalisasi di institusi pendidikan, organisasi masyarakat, dan khususnya perempuan Indonesia. Jangan hanya berfokus penanggulangan. Dalam konsepsi pemberantasan kedua hal tersebut harus kuat.
3. Stakeholder lainnya, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu meningkatkan upaya-upaya internalisasi terhadap keadilan dan kesetaraan gender kepada kaum perempuan melalui institusi kementerian/lembaga/badan, pemerintah daerah, organisasi keagamaan dan komunitas- komunitas sosial kemasyarakatan.
4. Civil Society, khususnya organisasi keagamaan moderat seperti NU, Muhammadiyah dan lainnya perlu memberbanyak narasi positif dan melakukan counter narasi radikalisme yang menyasar institusi pendidikan, anak muda serta perempuan melalui berbagai medium untuk menutup ruang narasi intoleransi dan radikalisme.
5. Pembatasan di media sosial bukanlah hal yang efektif tangkal narasi radikalisme yang perlu ditingkatkan adalah kemampuan literasi di media sosial pada masyarakat Indonesia. bukan hanya sekedar baca tulis, namun mampu bernalar untuk merespon propaganda radikalisme.
Editor: Kurnia Illahi