Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag Perkuat Ekoteologi sebagai Gerakan Nasional Pendidikan Ramah Iklim
Advertisement . Scroll to see content

Haji 2021 Batal, Simak Prosedur Pengembalian Setoran Lunas BIPIH Reguler

Jumat, 04 Juni 2021 - 14:31:00 WIB
Haji 2021 Batal, Simak Prosedur Pengembalian Setoran Lunas BIPIH Reguler
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman. (Foto: Dok. Kemenag).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021). 

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA tersebut juga dijelaskan calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang telah dibayarkan. 

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman mengatakan, jemaah yang telah melunasi BIPIH dapat mengajukan permohonan pengembalian dana.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BIPIH dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Ramadan di Jakarta, Jumat (4/6/2021). 

Ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan yang dijelaskan dalam KMA tersebut: 

1.  Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten, kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:  

- Bukti asli setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH

-  Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya 

- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya

- Nomor telepon yang bisa dihubungi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut