Hakim Banding: Google Diuntungkan dari Kasus Korupsi Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim
Dalam pertimbangannya, Hakim Anggota Hotma Maya Marbun sependapat dengan hakim tingkat pertama yang menilai Google diuntungkan atas pengadaan Chromebook melalui rangkaian perbuatan Nadiem.
Hakim kemudian menyinggung Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Menurut hakim, kedua aturan tersebut mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam program digitalisasi pendidikan.
"Kehendak terdakwa untuk menguntungkan korporasi Google tersebut terwujud melalui rangkaian perbuatan jabatan, di antaranya melalui penandatanganan dua peraturan perundang-undangan yang mengunci spesifikasi pengadaan pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut," tegas Hotma.
Hakim menilai pengadaan yang dikunci pada sistem operasi tertentu, yakni Chrome OS, turut membatasi pihak yang dapat mengikuti proses pengadaan. Kondisi tersebut semakin terbatas karena pengadaan juga mencakup komponen pendukung eksklusif, yakni Chrome Device Management (CDM), yang hanya dapat dipasok melalui prinsipal yang ditunjuk Google.
"Oleh karena pengadaan laptop dikunci pada sistem operasi tertentu atau Chrome OS dan sekaligus diadakan pula komponen pendukung eksklusifnya seperti CDM dan hanya dapat dipasok melalui prinsipal yang ditunjuk oleh Google, maka mengakibatkan kompetisi pengadaan menjadi sangat terbatas karena hanya prinsipal tertentu yang dapat mengikuti," ujar dia.