Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Heran Durian Ratusan Juta Rupiah Hanya 3 Jam Transit di Rumah Dinas SYL: Siapa yang Ambil?

Senin, 27 Mei 2024 - 20:02:00 WIB
Hakim Heran Durian Ratusan Juta Rupiah Hanya 3 Jam Transit di Rumah Dinas SYL: Siapa yang Ambil?
Saksi sidang SYL mengungkap pengiriman durian ke rumah dinas(Foto Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), seorang saksi dari Kementerian Pertanian, Ubaidah Nabhan, mengungkapkan fakta soal durian. Durian Musang King bernilai ratusan juta yang dikirim ke rumah dinas SYL ternyata hanya bertahan alias transit selama 2-3 jam sebelum diambil kembali oleh seseorang.

Sidang yang berlangsung pada Senin (27/5/2024) ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh. Dalam persidangan, hakim mempertanyakan pembelian durian Musang King yang dikirimkan ke rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Ubaidah Nabhan menjelaskan bahwa istri SYL, Ayun Sri Harahap, putra SYL, Kemal Redindo, serta cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah, tidak menyukai durian.

“Apakah saudara mengetahui mengenai permintaan pembelian buah durian Musang King?” tanya hakim Rianto.

“Tahu, karena beberapa kali durian itu ada di rumah dinas,” jawab Ubaidah.

Namun, yang membuat hakim heran adalah durian-durian tersebut selalu diambil lagi setelah beberapa jam tiba di rumah dinas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut