Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hadiri Sidang Banding Nadiem, Tom Lembong Lihat Hakim dan Jaksa Tertekan
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Itong Isnaeni Protes Ditetapkan Tersangka, KPK : Terpenting 2 Alat Bukti Terpenuhi

Senin, 24 Januari 2022 - 07:35:00 WIB
Hakim Itong Isnaeni Protes Ditetapkan Tersangka, KPK : Terpenting 2 Alat Bukti Terpenuhi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sempat protes saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itong menyebut konstruksi perkara dugaan suap yang dibeberkan pimpinan KPK tidak benar dan hanya omong kosong belaka.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memaklumi protes Itong saat ditampilkan ke publik sebagai tersangka. Ghufron mempersilakan Itong untuk membantah atau menyangkal dugaan perbuatan suapnya. Terpenting, KPK telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Itong sebagai tersangka.

"KPK memaklumi atas sanggahan dari tersangka tersebut, yang jelas KPK sebelum menetapkan tersangka melalui prosedur yang ketat berjenjang dalam memastikan prasyarat adanya dua alat bukti permulaan terpenuhi," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).

Ghufron enggan ambil pusing atas sangkalan Itong. Kata Ghufron, KPK sudah terbiasa dibantah atau disangkal oleh para tersangka atas penetapan tersangkanya. 

"Ya tidak apa-apa, itu hak dari tersangka untuk membantah dan biasa tersangka menyangkal tuduhan dari penegak hukum walau ada beberapa juga yang mengakui," terangnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut