Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hadiri Sidang Banding Nadiem, Tom Lembong Lihat Hakim dan Jaksa Tertekan
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Itong Isnaeni Protes Ditetapkan Tersangka, KPK : Terpenting 2 Alat Bukti Terpenuhi

Senin, 24 Januari 2022 - 07:35:00 WIB
Hakim Itong Isnaeni Protes Ditetapkan Tersangka, KPK : Terpenting 2 Alat Bukti Terpenuhi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui sebelumnya, Itong sempat emosional saat ditampilkan ke publik dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Itong tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Apalagi, disangka telah menerima suap terkait pengurusan perkara.

Itong ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Ia diduga telah menerima suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya. Itong ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Adapun, dua tersangka lainnya itu yakni, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat Pengadilan Surabaya. Hendro berupaya menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Hendro kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan. KPK lantas mengamankan Hamdan dan Hendro sesaat setelah adanya penyerahan uang Rp140 juta yang diduga pelicin pengurusan perkara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut