Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Santunan Korban Tewas Bencana Sumatra Mulai Disalurkan, Berapa Besarannya?
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Kabulkan Justice Collaborator Mantan Pejabat Kemensos dalam Kasus Bansos Covid-19

Rabu, 01 September 2021 - 16:21:00 WIB
Hakim Kabulkan Justice Collaborator Mantan Pejabat Kemensos dalam Kasus Bansos Covid-19
Mantan Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono jadi justice collaborator dalam kasus suap bansos Covid-19. (Foto: MPI/Ariedwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui sebelumnya, Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menyatakan Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Adi Wahyono dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso. Ketiganya terbukti menerima suap Rp32,4 miliar dari sejumlah pengusaha penggarap bansos Covid-19 di Kemensos.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara tersebut berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinyatakan telah terbukti memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun, perincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Adi Wahyono dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut