Hakim MK Heran Kompensasi Delay Cuma Rp300.000 padahal Tiket Pesawat Mahal: Tak Make Sense
JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir menyoroti kompensasi delay bagi penumpang pesawat yang tak pernah mengalami kenaikan. Diketahui, kompensasi Rp300.000 diberikan kepada penumpang bila mengalami keterlambatan lebih dari empat jam.
Dalam persidangan perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026, pemerintah menghadirkan seorang saksi yakni Hemi, yang pernah terlibat dalam penyusunan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Hemi memaparkan, penumpang berhak menerima kompensasi sebesar Rp300.000 bila mengalami keterlambatan lebih dari 240 menit atau empat jam.
Dari penjelasan Hemi tersebut, Adies kemudian mempertanyakan kompensasi Rp300.000 tersebut yang sampai saat ini masih menggunakan aturan lama. Padahal, saat ini harga tiket pesawat sudah mengalami kenaikan.
"Seperti apa dulu itu waktu Bapak merumuskan ini Rp300.000 ini. Kalau sekarang kan sudah sangat tidak make sense (tidak masuk akal) lagi harga segitu dengan harga tiket yang sedemikian tinggi," lanjutnya.