Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Rekening Istri Dikembalikan: Mertua Saya Sakit

Kamis, 02 Januari 2025 - 18:10:00 WIB
Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Rekening Istri Dikembalikan: Mertua Saya Sakit
Sidang hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (24/12/2024) lalu. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Merespons permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan permohonan tersebut bisa disampaikan secara tertulis agar bisa mereka pertimbangkan. 

"Nanti silakan Bapak ajukan aja secara tertulis atau melalui penasihat hukumnya silakan begitu ya, nanti kami pertimbangkan, tembusannya juga ada ke penuntut umum ya," kata Teguh.

Sebelumnya, tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur yakni Heru Hanindyo, Mangapul dan Erintuah Damanik didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau Rp3.669.637.325,45 (Rp3,6 miliar, kurs Rp11.925). Sehingga, total suap yang diduga diterima ketiga hakim berjumlah Rp4,6 miliar. 

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

"Menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata jaksa di ruang sidang. 

Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima ketiga hakim tersebut diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD48.000 kepada Erintuah Damanik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut