Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Rekening Istri Dikembalikan: Mertua Saya Sakit
Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak 140.000 dolar Singapura yang dibagikan kepada tiga terdakwa.
"Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD38.000, Mangapul SGD36.000, dan Heru Hanindyo sebesar SGD36.000, dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik," kata jaksa.
Selanjutnya, Meirizka dan Lisa juga memberikan Rp1 miliar dan 120.000 dolar Singapura kepada Heru Hanindyo. Uang tersebut, ditujukan untuk vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul telah mengetahui uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, tiga terdakwa disangkakan Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor: Rizky Agustian