Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tolak Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara, Kivlan Zen : Itu Kehormatan Saya
Advertisement . Scroll to see content

Hakim: Penetapan Tersangka Kivlan Zen Sesuai Prosedur

Selasa, 30 Juli 2019 - 14:53:00 WIB
Hakim: Penetapan Tersangka Kivlan Zen Sesuai Prosedur
Hakim tunggal, Achmad Guntur menolak praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kesempatan itu, Guntur juga mengatakan, sidang praperadilan hanya memeriksa secara formil. Sedangkan, pembuktian nilai diperiksa di dalam sidang pokok perkara.

"Praperadilan hanya diberikan kewenangan dari sisi formil, dari alat bukti tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen. Mantan kepala Staf Kostrad itu menggugat terkait penetapannya sebagai tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Hakim tunggal, Achmad Guntur mengatakan, gugatan praperadilan Kivlan terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penyitaan tidak beralasan.

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," katanya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut