Hakim: Penetapan Tersangka Kivlan Zen Sesuai Prosedur
Dalam kesempatan itu, Guntur juga mengatakan, sidang praperadilan hanya memeriksa secara formil. Sedangkan, pembuktian nilai diperiksa di dalam sidang pokok perkara.
"Praperadilan hanya diberikan kewenangan dari sisi formil, dari alat bukti tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen. Mantan kepala Staf Kostrad itu menggugat terkait penetapannya sebagai tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Hakim tunggal, Achmad Guntur mengatakan, gugatan praperadilan Kivlan terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penyitaan tidak beralasan.
"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," katanya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Editor: Djibril Muhammad