Hakim: Penetapan Tersangka Kivlan Zen Sesuai Prosedur
JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal, Achmad Guntur menolak praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen. Salah satu yang menjadi pertimbangan hakim menolak adalah penetapan tersangka Kivlan sudah sesuai prosedur.
Guntur menyampaikan status tersangka yang disandang Kivlan telah memenuhi bukti permulaan yang cukup, berupa dua alat bukti. Dari bukti yang diajukan pihak termohon, terdapat bukti surat laporan tanggal 21 Mei, bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, pendapat para ahli, pemohon sebagai tersangka, surat penetapan penyitaan dan barang pemohon.
"Menimbang barang bukti yang diajukan termohon telah mencukupi dari dua alat bukti, secara formil telah dibuktikan di persidangan," kata Guntur saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (30/7/2019).
Guntur menambahkan, penangkapan terhadap Kivlan Zen telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mengingat, sudah ada surat penangkapan yang di dalamnya terdapat identitas, alasan dan uraian singkat pidana.
"Dengan adanya bukti surat tersebut dapat dibuktikan bahwa pemohon ditangkap berdasarkan surat penangkapan tersebut di atas yang di dalamnya sudah diuraikan secara singkat tindak pidana yang disangkakan yaitu tanpa hak menyimpan senjata api," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Guntur juga mengatakan, sidang praperadilan hanya memeriksa secara formil. Sedangkan, pembuktian nilai diperiksa di dalam sidang pokok perkara.
"Praperadilan hanya diberikan kewenangan dari sisi formil, dari alat bukti tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen. Mantan kepala Staf Kostrad itu menggugat terkait penetapannya sebagai tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Hakim tunggal, Achmad Guntur mengatakan, gugatan praperadilan Kivlan terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penyitaan tidak beralasan.
"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," katanya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Editor: Djibril Muhammad