Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Pengadilan Tinggi Medan Dipecat usai Mangkir Kerja 70 Hari

Kamis, 05 September 2024 - 10:02:00 WIB
Hakim Pengadilan Tinggi Medan Dipecat usai Mangkir Kerja 70 Hari
Seorang hakim yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, berinisial AGRG dipecat usai membolos 70 hari. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pembelaannya, AGRG mengungkapkan bahwa ketidakhadirannya disebabkan oleh kondisi kesehatan yang buruk serta kewajiban merawat ibunya yang sakit. 

AGRG juga menyebutkan bahwa usai perceraiannya saat bertugas di Pengadilan Negeri Payakumbuh, ia kerap mengalami gangguan kesehatan. Meskipun begitu, AGRG mengakui bahwa ia tidak pernah melaporkan kondisi tersebut secara resmi kepada Ketua PT Medan.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) turut memberikan pembelaan dengan menyebut bahwa AGRG telah menerima sanksi peringatan tertulis pada tahun 2021 dan 2022, sehingga pelanggaran yang diajukan ke MKH seharusnya tidak dihitung secara akumulatif. Namun, majelis menolak pembelaan ini karena tidak dapat membantah hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut