Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Pengadilan Tinggi Medan Dipecat usai Mangkir Kerja 70 Hari

Kamis, 05 September 2024 - 10:02:00 WIB
Hakim Pengadilan Tinggi Medan Dipecat usai Mangkir Kerja 70 Hari
Seorang hakim yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, berinisial AGRG dipecat usai membolos 70 hari. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Seorang hakim yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, berinisial AGRG, resmi diberhentikan secara tetap oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dia terbukti bolos kerja selama 70 hari tanpa keterangan yang sah. 

Keputusan ini diambil dalam sidang MKH, Selasa (4/9/2024) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Agung Nurul Elmiyah sebagai ketua majelis memutuskan bahwa AGRG melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

AGRG tidak hadir bekerja tanpa izin selama periode 2 Juli 2021 hingga 4 Maret 2022, bahkan tercatat tidak hadir selama tiga bulan berturut-turut.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap karena terlapor melanggar kode etik dengan bolos kerja 70 hari tanpa alasan yang sah," ujar Nurul dalam sidang tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut