Hakim PN Jember Dipecat gegara Selingkuh dengan Perempuan Bersuami
FK juga sempat dilaporkan melakukan pelecehan seksual ketika bertugas di PN Raba Bima. Saat berpindah ke PN Jember, dugaan perilaku serupa kembali terjadi, termasuk menjalin hubungan dengan perempuan bersuami dan seorang mahasiswi.
Dalam sidang pembelaan, FK membantah seluruh tuduhan. Dia menilai video yang dijadikan bukti bukanlah alat bukti perselingkuhan. Beberapa laporan juga disebutnya merupakan perkara lama yang sudah selesai.
Sementara itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang memberikan pembelaan menyatakan FK tidak pernah berselingkuh dengan IN dan tidak melakukan pelecehan, melainkan hanya sebatas hubungan kerja.
Namun, majelis menolak seluruh bantahan tersebut. MKH menilai tidak ada fakta yang mampu menggugurkan rekomendasi KY. Perilaku FK dianggap berulang, tidak pantas, serta merusak nama baik lembaga peradilan. Tidak ditemukan faktor yang meringankan.
Editor: Reza Fajri