Hakim Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Lusa 11 Maret 2026
Senin, 09 Maret 2026 - 12:40:00 WIB
"Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," ujar Sulistyo sambil mengetuk palu menutup sidang.
Sekadar informasi, Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka dirinya di kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.
"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Yaqut, Andi Syafrani.
Editor: Reza Fajri