Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Ungkap Potensi Wisata Pantai Rote Ndao: Tinggal Dibenahi Fasilitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Sakit, PTUN Tunda Putusan soal Penetapan Gibran sebagai Wapres

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:06:00 WIB
Hakim Sakit, PTUN Tunda Putusan soal Penetapan Gibran sebagai Wapres
Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDIP terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 yang sedianya dibacakan Kamis (10/10/2024) siang ini. Penyebabnya, Ketua Majelis Hakim sakit.

"Pak Joko Setiono selaku ketua majelisnya dalam kondisi sakit sehingga pembacaan putusan ditunda," ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi.

Sidang bakal kembali digelar pada Kamis 24 Oktober 2024, dengan agenda serupa yakni pembacaan putusan.

Menurut Irwan, ketua majelis hakim yang menangani sebuah perkara gugatan tak bisa digantikan.

"Kalau hakim anggota bisa digantikan, tapi kalau ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut