Hakim Sakit, PTUN Tunda Putusan soal Penetapan Gibran sebagai Wapres
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDIP terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 yang sedianya dibacakan Kamis (10/10/2024) siang ini. Penyebabnya, Ketua Majelis Hakim sakit.
"Pak Joko Setiono selaku ketua majelisnya dalam kondisi sakit sehingga pembacaan putusan ditunda," ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi.
Sidang bakal kembali digelar pada Kamis 24 Oktober 2024, dengan agenda serupa yakni pembacaan putusan.
Menurut Irwan, ketua majelis hakim yang menangani sebuah perkara gugatan tak bisa digantikan.
"Kalau hakim anggota bisa digantikan, tapi kalau ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda," ujarnya.