Hakim Sidangkan Perkara Nadiem Makarim Pakai KUHAP Baru, JPU-Penasihat Hukum Setuju
Di sisi lain, JPU menyebut aturan hukum yang menjerat Nadiem dalam perkara korupsi masih menggunakan beleid yang lama berkaitan dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Meski demikian, JPU berpendapat senada dengan kubu Nadiem, penegakan hukum formil harus menggunakan KUHAP baru.
"Lalu berikutnya terkait dengan pidana formil hukum acara, kami sependapat karena ini berlaku UU hukum acara akan digunakan di pada saat di UU baru, dibukanya sidang, kami tentunya menggunakan asas yang menguntungkan untuk terdakwa, menggunakan KUHAP yang baru," ujar jaksa.
Purwanto mengungkapkan hal senada. Para pihak sepakat Nadiem masih dijerat dengan UU Tipikor dan KUHP yang lama. Namun, hukum acara yang akan digunakan mengacu pada KUHAP yang baru berlaku 2 Januari 2026 dengan mempertimbangkan keuntungan terdakwa.
"Terhadap hukum acara baik dari PH (penasihat hukum) maupun JPU bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru," tutur dia.
"Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan. Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa," imbuhnya.
Editor: Rizky Agustian