Hakim Tolak Eksepsi Delpedro cs, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian
Kamis, 08 Januari 2026 - 13:49:00 WIB
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, empat terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 yang berujung ricuh didakwa pasal berlapis.
Jaksa penuntut umum menilai keempat terdakwa melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut. Jaksa menilai perbuatan itu menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok.
Editor: Reza Fajri