Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lawan Dakwaan Jaksa, Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:59:00 WIB
Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu. Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan, seperti itu, Penuntut Umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan," ujarnya.

Majelis hakim meminta pihak Rutan KPK dan penuntut umum memastikan kebutuhan kesehatan setiap tahanan dapat terpenuhi, termasuk Yaqut selama menjalani masa pemulihan.

Meski menolak pengalihan penahanan, hakim membuka kemungkinan adanya penanganan medis lebih lanjut apabila kondisi Gus Yaqut mengalami keadaan darurat.

"Tapi sekiranya saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK. Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar," ucap Ni Kadek.

Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut