Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Auditor Sebut Roy Suryo Wajar Minta Ganti Rugi Rp206 Juta karena Penahanan Tak Sah
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq, Polri: Penetapan Tersangka Sesuai Alat Bukti

Rabu, 13 Januari 2021 - 06:10:00 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq, Polri: Penetapan Tersangka Sesuai Alat Bukti
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Divisi Humas Polri) 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.

Mengenai hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menghormati putusan hakim tersebut. 

“Kami menghormati putusan praperadilan yang menolak gugatan yang dimohonkan tersangka MRS," kata Argo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Menurut Argo dengan ditolaknya putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polri sesuai dengan fakta dan alat bukti yang cukup.

"Dengan putusan hakim maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya Polri tidak asal-asalan apalagi merekayasa," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut