Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq, Polri: Penetapan Tersangka Sesuai Alat Bukti
JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.
Mengenai hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menghormati putusan hakim tersebut.
“Kami menghormati putusan praperadilan yang menolak gugatan yang dimohonkan tersangka MRS," kata Argo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Menurut Argo dengan ditolaknya putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polri sesuai dengan fakta dan alat bukti yang cukup.
"Dengan putusan hakim maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya Polri tidak asal-asalan apalagi merekayasa," tuturnya.