Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakapolri Dorong Puslitbang Polri Jadi Motor Reformasi Berbasis Riset
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq, Polri: Penetapan Tersangka Sesuai Alat Bukti

Rabu, 13 Januari 2021 - 06:10:00 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq, Polri: Penetapan Tersangka Sesuai Alat Bukti
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Divisi Humas Polri) 
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya sidang praperadilan penetapan tersangka kerumunan yang diajukan Habib Rizieq Shihab digelar di PN Jaksel. Namun hakim tunggal Akhmad Sahyuri menolak praperadilan tersebut.

Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti menyatakan putusan penolakan tersebut dalam persidangan, yang mana dihadiri pihak Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon dan pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon.

"Menolak Praperadilan Pemohon," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut