Hakim Tolak Praperadilan Mahasiswa Unri Khariq Anhar terkait Kasus Penghasutan Demo
JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar. Gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka Khariq terkait kasus dugaan penghasutan demo akhir Agustus 2025 lalu.
Atas putusan itu, status tersangka Khariq sah.
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jaksel, Senin (27/10/2025).
Permohonan praperadilan yang diajukan Khariq terdaftar dengan nomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Hakim juga menolak gugatan Khariq terkait penyitaan.
Pengacara Belum Dapat Salinan BAP Delpedro Cs: Pembelaan Akan Terhambat
Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus Khariq telah sesuai prosedur hukum.
"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," kata hakim.
Pengacara Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Bebaskan Delpedro
Dalam kasus dugaan penghasutan demo itu, polisi menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen serta aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Sidang Perdana Praperadilan, Ibu dan Kakak Delpedro Hadir di PN Jaksel
Editor: Rizky Agustian