Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tim Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Praperadilan, Minta Aktivis Delpedro Dibebaskan
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Praperadilan Mahasiswa Unri Khariq Anhar terkait Kasus Penghasutan Demo

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:37:00 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Mahasiswa Unri Khariq Anhar terkait Kasus Penghasutan Demo
Sidang praperadilan Delpedro Marhaen cs. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar. Gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka Khariq terkait kasus dugaan penghasutan demo akhir Agustus 2025 lalu.

Atas putusan itu, status tersangka Khariq sah.

"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jaksel, Senin (27/10/2025).

Permohonan praperadilan yang diajukan Khariq  terdaftar dengan nomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Hakim juga menolak gugatan Khariq terkait penyitaan. 

Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus Khariq telah sesuai prosedur hukum.

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," kata hakim.

Dalam kasus dugaan penghasutan demo itu, polisi menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen serta aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut