Hakim Tunda Sidang Dakwaan Dokter Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi 2 Pekan, Ini Alasannya
"Dan pada saat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, terdakwa ini sepakat untuk kooperatif. Dan salah satu nilai kooperatifnya adalah untuk dipanggil apabila ada wajib lapor," sambungnya.
Tim penasihat hukum Dokter Tifa kemudian mempertanyakan permintaan wajib lapor tersebut. Mereka menilai status Dokter Tifa sudah bukan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Kita nanggapi ini aja. Kalau mau wajib lapor kembali berarti statusnya tersangka," ungkap pengacara Dokter Tifa.
Namun, hakim menegaskan belum menetapkan kewajiban lapor bagi Dokter Tifa. Majelis hanya meminta JPU kembali melakukan pemanggilan untuk persidangan selanjutnya.
Hakim juga menjelaskan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan waktu pemanggilan terdakwa yang dinilai belum mencukupi.
"Jadi gini ya karena panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru terima hari Senin. Untuk kalau saya hitung di persidangan tanggal 20 nanti belum cukup 7 harinya kalau dipanggil mulai besok. Jadi persidangan tanggal 27. Dipanggil untuk hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026. Gitu ya (pengacara) terdakwa ya, penuntut umum ya," kata hakim.
Editor: Rizky Agustian