Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mimika Raih Peringkat 1 Harmony Award Kemenag, Bupati: Ini Dasar Pembangunan Kita
Advertisement . Scroll to see content

Hanya Zona Hijau dan Kuning Boleh Salat Ied di Masjid, Simak Penjelasan Kemenag dalam Dialog iNews Sore Pukul 16.30 WIB

Minggu, 09 Mei 2021 - 15:41:00 WIB
Hanya Zona Hijau dan Kuning Boleh Salat Ied di Masjid, Simak Penjelasan Kemenag dalam Dialog iNews Sore Pukul 16.30 WIB
iNews sore hari ini Minggu 9 Mei 2021. (Foto iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama RI (Kemenag) secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri itri 1442H/2021 di tengah Pandemi virus Corona (Covid-19).

SE bernomor 07 tahun 2021 yang ditanda tangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut salah satu poinnya mengatur salat Idulfitri di daerah berstatus zona merah dan zona oranye virus corona agar dilakukan di rumah masing-masing.

Edaran itu turut mengatur salat Idulfitri yang dapat digelar berjamaah di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19. Aman yang dimaksud adalah yang berstatus zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut