Harga Masker Sudah Turun, Masih Ada Warga Tertipu Harga Mahal
Sabtu, 02 Mei 2020 - 18:35:00 WIB
"Kami lakukan penangkapan RDG berdasarkan daftar DPO yang kami punya ternyata yang bersangkutan juga DPO di Polda Jawa Timur dengan kasus yang sama yakni penipuan," kata Budhi.
Budhi menyebutkan, perbuatan tersangka mengindikasikan apa yang telah dilakukan sudah menjadi mata pencaharian atau kebiasaan melakukan penipuan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq