Hari Ini, Pengacara Setnov Ajukan Saksi dari Ahli Hukum dan Politisi
Jaksa penuntut umum pada KPK sebelumnya telah mengajukan sejumlah saksi di antaranya, ahli fisika nanomaterial dosen ITB Chaerul Rizal dan Mikrajuddin Abdullah, ahli pengadaan barang dan jasa Armawan Khaeni, dosen UGM ahli linguistik Sulistyowati dan Ketua Asosiasi Psikologi Reni Kusumawardani.
Saksi tersebut dihadirkan jaksa untuk dikonfirmasi soal bahan dasar e-KTP dan kebenaran rekaman suara antara Setya Novanto dengan pihak-pihak Konsorium PNRI yang dibacarakan ketika proyek sebelum dimulai dan disahkan anggarannya.
Hasilnya, ahli fisika menyebut bahwa e-KTP yang dicetak oleh Konsorium PNRI sudah baik dan wajar serta sudah biasa digunakan secara internasional. Sementara ahli forensik dan linguistik membenarkan bahwa suara dalam rekaman tersebut dinilai memang suara mantan Ketua DPR itu.
Sedangkan ahli pengadaan barang dan jasa menilai bahwa perencanaan pembahasan proyek e-KTP dan penetapan harga satuan sebelum rencana proyek dibahas di DPR dan anggarannya belum disahkan merupakan suatu kesalahan prosedur. Apalagi jika Setnov yang saat itu sebagai legislatif ikut membahas proyek di luar ruang yang terbuka untuk publik seperti di DPR.
Para saksi tersebut sebelumnya pernah dihadirkan dalam sidang terdakwa kasus korupsi e-KTP mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dalam sidang terdakwa pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP Miryam S Haryani.
Editor: Azhar Azis