Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini, PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Firli Bahuri

Selasa, 19 Desember 2023 - 07:25:00 WIB
Hari Ini, PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel bakal membacakan putusan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri atas penetapan tersangka dalam kasus pemerasan ke SYL hari ini. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Selasa (19/12/2023). Praperadilan itu terkait penetapan tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Baik, kesimpulan dianggap dibacakan. Lalu, Selasa, 19 Desember 2023 besok pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan hakim praperadilan, kita bacakan putusan terkait perkara ini, begitu ya," kata hakim tunggal Imelda Herawati dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (18/12/2023). 

Sidang praperadilan itu dihadiri tim pengacara Firli Bahuri dan Tim Bidkum Polda Metro Jaya. Kedua pihak telah menyerahkan kesimpulan secara tertulis dan dianggap telah dibacakan oleh hakim. 

Sidang lantas ditutup untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan yang bakal dibacakan hari ini.

Pengacara Firli, Ian Iskandar, optimistis hakim menerima gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.

"Kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman, kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami," kata Ian.

Dia mengatakan, materi kesimpulan memuat dua pokok permohonan soal tidak sahnya penetapan tersangka hingga penyidikan terhadap Firli Bahuri. 

"Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," tutur dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut